Wednesday, March 30, 2016


Apakah Simpanan Sukarela diperhitungan dalam Perhitungan SHU ? Nah untuk menjawab pertanyaan ini saya akan coba memberikan gambaran semampu yang saya bisa, mudah-mudahan bermanfaat.

Simpanan sukarela merupakan simpanan yang disetorkan oleh Anggota dengan jumlah yang tidak ditentukan dan bisa diambil kapan saja. Oleh karenanya simpanan sukarela ini merupakan tabungan anggota di Koperasinya. Demikian juga dalam PP No. 9 tentang Simpan Pinjam, simpanan sukarela ini disebutkan sebagai tabungan koperasi.

Oleh karena sifatnya yang bisa diambil sewaktu-waktu, maka simpanan sukarela ini dalam pencatatan akuntansinya tidak dimasukan kedalam kelompok modal sendiri, walaupun bersumber dari Anggota sebagai pemilik perusahaan. Simpanan sukarela dikelompokan sebagai hutang lancar.

Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan nilai lebih atau surplus dari penerimaan koperasi dikurangi dengan biaya-biaya koperasi. Sehingga dalam pembagian SHU ini dapat diasumsikan sebagai Deviden jika dalam PT (Perseroan Terbatas), yang biasanya dalam dibagikan dalam bentuk deviden. Oleh karenanya dalam pembagian atau Distribusi SHU juga sebaiknya yang dijadikan dasar adalah simpanan anggota yang mementukan kepemilikan seperti simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan khusus yang memiliki karakter yang sama dengan simpanan pokok dan simpanan wajib.

Untuk simpanan sukarela sendiri karena ini tabungan koperasi, maka sebaiknya imbal jasa atas tabungan bisa diberikan pehitungan jasa tersendiri seperti layaknya jasa bunga tabungan, yang yang sebaiknya diberikan setiap bulan dengan proesentase tertentu atas dasar saldo terendah atau saldo rata-rata dari simpanan sukarela pada bulan berjalan.

Kebijakan ini juga bisa mengantisipasi para anggota yang paham bagaimana cara distribusi SHU namun sedikit naka. Jika simpanan sukarela menjadi salah satu dasar perhitungan SHU biasanya ada saja anggota yang dia akan nabung simpanan sukarela yang cukup besar pada bulan november atau desember (mendekati akhir tahun), dan menarik kembali simpanan sukarelanya di bulan Januari atau bulan Februari. Hal ini dilakukan dengan tujuan ia bisa mendapatkan SHU lebih besar.

Nah kesempatan itu akan membuat menjadi tidak adil dalam pembagian/distribusi SHU, karena dana simpanan anggota tersebut terikat di koperasinya hanya sebentar, yang tentunya tidak bisa digunakan secara maksimal untuk modal kerja yang dapat menhasilkan pendapatan.

Jadi sebaiknya simpanan sukarela itu tidak menjadi dasar dalam perhitungan distribusi SHU, sekian semoga bermanfaat. 

7 comments:

  1. Assalamualaikum maaf saya Izin bertanyaaa, untuk komponen pendapatan dalam koperasi jadi simpanan wajib dan pokok itu masuk kedalam pendapatan yaaaa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa"alaikum salam ijin bantu jawab. untuk simpanan Pokok maupun simpanan Wajib masuk dalam komponen modal sendiri(neraca), sedangkan Pendapatan adalah komponen yang masuk dalam laporan sisa hasil usaha. sehingga secara laporan simpanan tidak masuk dalam kategori pendapatan

      Delete
  2. Jika SS tdk msk dlm peritungan SHU, keuntungan apa yg di trm anggota yg menyimpan dana nya sbg SS...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. simp sukarela tentunya anggota ttp berhak mendapatkan imbalan jasa atas penempatan simpanannya dikoperasi.

      Delete
  3. Bagaimana cara perhitungan jasa simpanan sukarela?

    ReplyDelete
  4. Jika ada simpanan sukarela, apakah simpanan tersebut dapat di perhitungkan dalam pembagian SHU ? Dan bagaimana cara mengembangkan SHU jika anggota koperasi di SHU belum terlalu memahami tentang koperasi ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. simpanan sukarela tidak diperhitungkan dlm pembagian shu karena untuk simp sukarela sdh ada jasanya, untuk mengembangkan SHU tentu harus diusahakan untuk peningkatan pendapatan

      Delete

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!